Translate

Friday 18 August 2017

LARANGAN BAGI ORANG YANG INGIN BERQURBAN

APAKAH HAL-HAL YANG DILARANG BAGI SESEORANG YANG INGIN BERKURBAN?
Bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji, apa yang seharusnya dilakukan pada sepuluh awal bulan Dzul Hijjah ?, maksudnya, apakah tidak boleh memotong kuku, mencukur rambut, mamakai pacar daun dan memakai baju baru kecuali setelah menyembelih hewan kurbannya ?
Alhamdulillah
Jika awal bulan Dzul Hijjah sudah ditetapkan, dan seseorang ingin berkurban, maka haram baginya untuk mencukur semua rambut yang ada di tubuhnya, memotong kuku atau sedikit kulitnya, namun boleh memakai baju baru, pacar daun dan wewangian, bercumbu dengan istri, atau berjima’ dengannya.
Larangan di atas hanya berlaku bagi orang yang berkurban, tidak untuk keluarganya, juga tidak bagi orang yang diwakili untuk menyembelihnya, juga tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya, juga tidak bagi wakilnya.
Larangan di atas juga berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, jika seorang wanita ingin berkurban atas nama dirinya, baik sudah menikah atau belum, maka ia juga tidak boleh mencukur semua rambut tubuhnya, memotong kuku, berdasarkan keumuman larangan di atas.
Peraturan di atas bukan berarti orang yang mau berkurban dianggap muhrim; karena ihram itu hanya bagi mereka yang melakasanakan ibadah haji atau umrah, seorang muhrim hendaknya memakai pakaian ihram, dan dilarang memakai wewangian, jima’ dan berburu. Semua itu boleh dilakukan bagi orang yang berkurban setelah masuknya bulan Dzul Hijjah, sedangkan yang dilarang hanya mencukur rambut, memotong kuku atau bagian kulit.
Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
)إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) رواه مسلم (1977 ( وفي رواية : ( فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا .(
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”. (HR. Muslim). Dan dalam riwayat yang lain: “Maka jangan ‘menyentuh’ (mencukur)  sedikitpun rambut kepala dan rambut pada permukaan kulitnya”.
Ulama’ Lajnah Daimah berkata:
“Disyari’atkan bagi seseorang yang mau berkurban, mulai awal munculnya hilal Dzul Hijjah, agar tidak memotong rambut, kuku dan rambut permukaan kulitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya, sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawi hadits kecuali Bukhori –rahimahumullah-. Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره )
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”.
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Baik ia sembelih sendiri maupun ia wakilkan kepada orang lain. Adapun kurban yang di atas namakan orang lain, maka orang tersebut tidak perlu mengamalkan hadits di atas; karena tidak ada riwayat yang menjelaskan hal tersebut. Orang yang berkurban tidak dinamakan muhrim, karena definisi muhrim adalah orang yang sedang berihram haji atau umrah atau haji dan umrah secara bersamaan”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/397-398)
Ulama’ Lajnah Daimah juga pernah ditanya:
( من أراد أن يضحي أو يُضحَّى عنه فمن أول شهر ذي الحجة فلا يأخذ من شعره ولا بشرته ولا أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mau berkurban atau di atas namakan kurban kepadanya, maka sejak dari awal bulan Dzul Hijjah tidak boleh mencukur rambut kepala, rambut permukaan kulit dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih hewan kurbannya”.
Pertanyaannya: apakah larangan di atas juga berlaku bagi semua anggota keluarga, baik anak-anak maupun yang sudah dewasa atau berlaku bagi yang sudah dewasa saja ?
Mereka menjawab:
“Kami tidak mengetahui lafadz hadits yang disebutkan oleh penanya di atas. Adapun redaksi hadits yang kami ketahui adalah yang sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawi hadits kecuali Bukhori, Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره )
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”.
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Hadits di atas menunjukkan larangan mencukur rambut dan kukunya sejak awal masuknya bulan Dzul Hijjah bagi orang yang mau berkurban.
Hadits yang pertama menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkan, hukum asalnya menunjukkan wajib, dan kami belum mengetahui adanya perubahan dari hukum asal tersebut.
Sedangkan hadits yang kedua adalah larangan untuk mencukur, yang hukum asalnya menunjukkan haram, yaitu; haram mencukur, dan juga belum ada sesuatu yang merubah hukum asal tersebut. Maka dari uraian di atas sudah jelas bahwa hadits di atas hanya berlaku bagi orang yang mau berkurban saja. Adapun orang yang di atas namakan kepadanya hewan kurban baik masih anak-anak atau sudah dewasa, maka tidak ada larangan untuk mencukur rambut kepala, bulu badan, dan kuku-kukunya berdasarkan hukum asal segala seuatu adalah boleh. Dan kami tidak mengetahui dalil yang merubah hukum asal tersebut”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/426-427)
Kedua:
Semua larangan di atas tidak diharamkan bagi yang belum mempunyai keinginan untuk berkurban karena belum mampu. Dan barang siapa yang mencabut rambut dan kukunya padahal ia sudah mempunyai keinginan berkurban, maka ia tidak wajib membayar fidyah, yang menjadi kewajiban ia adalah bertaubat dan istighfar.
Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata: “Barang siapa yang mau berkurban, maka diwajibkan baginya sejak awal bulan Zdul Hijjah untuk tidak mencukur rambut dan kukunya sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Tidak boleh dicukur habis juga tidak hanya dirapikan saja, atau yang lainnya. Bagi yang belum berkurban maka tidak wajib menghindari larangan tersebut”. (al Muhalla: 6/3)
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
Hikmah larangan di atas:
Asy Syaukani berkata: “Hikmah larangan adalah agar balasan terhindar dari api neraka tetap sempurna. Sebagian beralasan: karena orang yang berkurban mirip dengan orang yang sedang berihram. Kedua sisi hikmah di tadi adalah disampaikan oleh an Nawawi. Namun sebagian pemuka madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hikmah yang kedua tadi adalah sebuah kesalahan; karena mereka tidak dilarang berjima’, memakai wewangian dan berpakaian (biasa), dan lainnya yang harus ditinggalkan oleh seorang yang muhrim’. (Nail Authar: 5/133)
Wallahu a’lam.

Soal Jawab Tentang Islam
General supervisor shikh : Mohammad Al Munajjed 

SYARAT-SYARAT BERQURBAN

SYARAT-SYARAT BERQURBAN
Saya berniat untuk berkurban atas nama saya dan anak-anak saya, apakah ada sifat-sifat tertentu dalam berkurban ? atau saya boleh berkurban dengan kambing apapun ?
Alhamdulillah
Syarat-syarat berkurban adalah enam hal:
Pertama:
Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
( وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ )
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)
Binatang ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.
Kedua:
Hewan tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
" لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن " . رواه مسلم .
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
Tsaniy dari unta          : yang berumur 5 tahun
Tsaniy dari sapi           : yang berumur 2 tahun
Tsaniy dari kambing    : yang berumur 1 tahun
Sedangkan jadza’ah    : yang berumur setengah tahun.
Maka tidak sah kurban seseorang jika usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
Ketiga:
Hewan kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:
1.      Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
2.      Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
3.      Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
4.      Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:
" أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
“empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
Dan dalam riwayat yang lain dari beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri di antara kami dan bersabda:
" أربع لا تجوز في الأضاحي " وذكر نحوه . صححه الألباني من إرواء الغليل ( 1148 (
“Empat hal, yang tidak dibolehkan pada hewan kurban…” dan beliau menyebutkannya seperti riwayat di atas. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ Ghalil” 1148)
Keempat cacat inilah yang menghalangi sahnya hewan kurban, dan dikiaskan kepada keempat cacat yang serupa atau lebih parah, misalnya:
1.      Buta kedua matanya
2.      Yang rakus ketika makan, dan di luar kewajaran, sampai kembali normal
3.      Yang sedang beranak, dan susah keluarnya, sampai normal kembali
4.      Yang terkena cekik, atau jatuh, sampai kondisinya normal kembali
5.      Yang terkena wabah, dan tidak bisa berjalan
6.      Terpotong salah satu tangan atau kakinya
Maka sebenarnya aib yang menyebabkan hewan tidak boleh menjadi hewan kurban adalah 10 aib.
Syarat keempat:
Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, jika sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa sedih jika tidak berkurban.
Kurbannya wakil sah, jika sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.
Syarat kelima:
Hewan tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
Syarat keenam:
Agar disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
" من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء ".
“Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى ".
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.
Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل " رواه مسلم.
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Namun jika terjadi udzur sampai terlambat untuk menyembelihnya, seperti: hewan kurbannya lepas kendali tanpa disengaja dan tidak ditemukan kecuali setelah berlalunya hari-hari tasyriq, atau seseorang mewakilkan kepada orang lain, dan wakil tersebut lupa sampai di luar hari tasyriq, maka yang demikian tidak apa-apa disembelih di luar hari tasyriq, di qiyaskan kepada yang tertidur dari ibadah shalat, atau lupa belum shalat, maka ia mendirikannya setelah ia bangun atau setelah ia ingat kembali.
Dibolehkan menyembelih hewan kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang hari lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat langsung lebih utama, dan setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.
Risalah Ahkam Udhhiyah wa Dzakah/Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah-

Soal Jawab Tentang Islam
General supervisor shikh : Mohammad Al Munajjed

HUKUM BERKURBAN DAN DEFINISINYA


DEFINISI KURBAN DAN HUKUMNYA
Apa Tujuan berkurban? Apakah dia wajib atau sunah?
Alhamdulillah…
Kurban adalah: Sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adha karena datangnya hari raya sebagai ibadah kepada Allah Azza wa Jalla.
Dia termasuk syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan Kitabullah Ta’ala dan sunah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta ijmak kaum muslimin.
Adapun berdasarkan Alquran;
-Firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” SQ. Al-Kautsar: 2)
قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (SQ. Al-An’am: 162-163).
Yang dimaksud (النسك) dalam ayat ini adalah sembelihan. Hal ini dinyatakan oleh Said bin Jabir. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah seluruh ibadah, di antaranya menyembelih. Ini lebih menyeluruh.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَـامِ فَإِلَـهُكُمْ إِلَـهٌ وَحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (SQ. Al-Hajj: 34)
Dari sunah:
1-      Diriwayatkan dalam shahih Bukhari (5558) dan Muslim (1966), dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,
ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkuran dengan dua ekor domba gemuk. Keduanya disembelih dengan tangannya, dia membaca basmalah dan bertakbir. Dia letakkan kakinya di atas kedua leher hewan tersebut.”
2-      Dari Abdullah bin Umar radhillahu anhuma dia berkata,
أقام النبي صلى الله عليه وسلّم بالمدينة عشر سنين يضحي (رواه أحمد، رقم  4935 والترمذي، رقم 1507 وحسنه الألباني في مشكاة المصابيح، رقم  1475 )
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam menetap di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu berkurban.” (HR. Ahmad, no. 4935, Tirmizi, no. 1507, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Misykatul Mashabih, no. 1475)
3-      Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam membagi hewan kurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah mendapatkan jaza’ah, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan jaza’ah (kambing usia sekitar 8 bulan).” Maka beliau bersabda, “Berkurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari, no. 5547)
4-      Dari Barra bin Azib radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه وأصاب سنة المسلمين ) رواه البخاري، رقم 5545)
“Siapa yang Menyembelih (kurban) setelah shalat  (Idul Adha) maka ibadahnya sempurna dan sesuai dengan ajaran kaum muslimin.” (HR. Bukhari, no. 5545)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah berkurban dan para shahabatnya juga berkurban. Dia mengabarkan bahwa kurban adalah sunah kaum muslimin maksudnya adalah jalan kehidupan mereka. Karena itu, kaum muslimin sepakat disyariatkannya berkurban, sebagaimana kesimpulan lebih dari seorang ulama.
Namun mereka berbeda pendapat, apakah kurban merupakan sunah mu’akadah atau kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan?
Jumhur ulama berpendapat bahwa dia merupakan sunah mu’akadah, ini merupakan mazhab Syafii, serta pendapat yang masyhur dari imam Malik dan Ahmad. Yang lainnya berpendapat bahwa berkurban merupakan kewajiban. Ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari pendapat Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Dia berkata, “Ini merupakan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Malik, atau pendapat Malik yang zahir.” (Risalah Ahkam Udhiyah Wa Az-Zakaah, Ibnu Utsaimin rahimahullah)
Syekh Muhamad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Berkurban merupakan sunah mu’akadah bagi orang yang mampu, seseorang dapat berkurban untuk dirinya dan keluarganya.” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/661).

Soal Jawab Tentang Islam
General supervisor shikh : Mohammad Al Munajjed

SIAPAKAH YANG DAPAT DISERTAKAN DALAM BERKURBAN

SIAPAKAH YANG DAPAT DISERTAKAN DALAM BERKURBAN
Saya dan isteri serta anak-anak saya berjumlah delapan orang. Apakah cukup bagi kami untuk berkurban dengan seekor hewan kurban? Jika cukup, apakah boleh saya dan tetangga saya bersepakat dengan satu hewan kurban?
Alhamdulillah
Pertama:
Satu hewan kurban dapat berlaku untuk seseorang dan seluruh keluarganya serta siapa saja kaum muslimin yang dia kehendaki. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyembeih domba besar bertanduk yang berbulu hitama pada kakinya, lututnya, matanya. Lalu dia membawanya untuk dikurbankan, maka beliau bersabda, “Wahai Aisyah, berikan aku pisau.” Lalu Aisyah mengambilnnya, dan kemudian beliau membawa domba tersebut dan membaringkannya, lalu siap menyembelihnya, kemudian beliau berkata,
بسم الله ، اللهم تقبل من محمد ، وآل محمد ، ومن أمة محمد ثم ضحى به (رواه مسلم)
“Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhamad, keluarga Muhamad dan umat Muhamad, kemudian dia menyembelih hewan kurbannya.”
كان الرجل في عهد النبي صلى الله عليه وسلّم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويطعمون ( رواه ابن ماجه والترمذي وصححه. وصححه الألباني في صحيح الترمذي 1216 )
Dari Abu Ayub Al-Anshari radhiallahu anhu dia berkata,
“Ada seseorang pada zaman Rasulullah shallallahu alahi wa sallam berkurban dengan seekor kambing untuk dirinnya dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan orang lain (sebagian lainnya).” (HR. Ibnu Majah, Tirmizi. Dinnyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, no. 1216)
Jika seseorang berkurban dengan satu ekor kambing, baik domba atau kambing biasa, untuk dirinya dan keluarganya, hal tersebut sah dan berlaku untuk setiap orang yang diniatkan baik dari keluarganya yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Apabila dia tidak niatkan sedikitpun baik umum atau khusus, maka yang masuk dalam keluarganya adalah seluruh yang tercaup dari kalimat tersebut, baik berdasarkan adat atau bahasa. Berdasarkan adat keluarga adalah orang yang wajib dinafkahi, baik isteri, anak-anak dan kerabat. Sedangkan berdasarkan bahasa adalah semua kerabatnya, baik keturunannya, keturunan bapaknya, keturunan kakeknya atau keturunan kakek bapaknnya.
Sepertujuh onta atau sepertujuh sapi sama nilinya dengan seekor kambing. Seandainya seseorang berkurban dengan sepertujuh onta atau sapi untuk dirinya dan keluarganya, hal tersebut sah. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjadikan sepertujuh onta dan sapi sama seperti seekor kambing dalam masalah hady, maka begitupula halnya berlaku dalam kurban, karena dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara kurban dan hady.
Kedua:
Satu ekor kambing tidak dapat digunakan untuk kurban dua orang atau lebih yaitu apabila mereka patungan beli seekor, lalu keduanya berkurban. Karena hal tersebut tidak disebutkan ketentuannya dalam Alquran dan Sunah, sebagaimana berkurban onta dan sapi tidak sah untuk delapan orang lebih (meskipun onta dan sapi boleh untuk kurban tujuh orang). Karena ibadah itu bersifat tauqifiah, tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan, baik kuantitas maupun kualitas. Akan tetapi hal ini pada bab selain tidak termasuk bab berserikat dalam masalah pahala. Terdapat riwayat kemungkinan berserikat dalam masalah ini tanpa batas ketentuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Soal Jawab Tentang Islam
General supervisor shikh : Mohammad Al Munajjed 

Thursday 17 August 2017

​BERAPA KALI RASULULLAH SALLALLAHU'ALAIHI WA SALAM UMRAH?

BERAPA KALI RASULULLAH SALLALLAHU'ALAIHI WA SALAM UMRAH?
Berapa kali Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam umrah?
Alhamdulillah
Dari Qatadah radhiallahu  anhu memberitahukan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa salam melaksanakan umrah empat kali, semuanya di bulan Dzulqaidah. Kecuali umrah yang dilakukan saat beliau menunaikan haji.  Umrah Hudaibiyah atau saat terjadinya peristiwa perjanjian Hudaibiyah di bulan Dzulqaidah, Umrah (qadha) tahun berikutnya di bulan Dzulqaidah. Berikutnya umrah Ji’ronah saat  beliau membagikan ghanimah di bulan Dzulqaidah. (HR. Bukhari, (AlHajj/1654) dan Muslim, (1253).
Ibnu Qayim mengatakan, “Beliau umrah setelah hijrah empat kali, semua di bulan Dzulqaidah.
Pertama, umrah Hudaibiyah, umrah yang pertama kali pada tahun enam Hijriyah, akan tetapi orang-orang musyrik menghalanginya dari Baitul Haram, sehingga beliau menyembelih unta di tempat beliau ditahan di Hudaibiyah, lalu beliau dan para shahabat mencukur rambutnya dan tahalul dari ihramnya. kemudian kembali ke Madinah pada tahun yang sama.
Kedua, Umrah qadha pada tahun depan. Beliau masuk Mekkah dan tinggal di sana selama tiga hari, kemudian keluar dari Mekkah setelah menyempurnakan umrahnya.
Ketiga, umrah yang dibarengkan dengan hajinya.
Keempat, umrahnya dari Ji’ronah. Yaitu ketika  beliau pergi  ke Hunain, kemudian saat kembali ke Mekkah,  beliau umrah dari Ji’ronah saat memasuki Mekkah.
Dia (Ibnu Qayim) mengatakan, “Tidak ada perbedaan bahwa umrahnya tidak lebih dari empat kali."  Silahkan rujuk Zadul Ma’ad, juz/2 hal. 90-93.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama’ berkata, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam umrah pada bulan Dzulqaidah karena keutamaan bulan ini dan menyelisihi orang jahiliyah dalam hal itu, karena mereka berpendapat (maksudnya umrah di bulan Dzulqaidah) termasuk kemungkaran besar seperti yang lalu. Sementara prilaku Nabi sallallahu’alaihi wa sallam beberapa kali di bulan ini, menjelaskan agar lebih gamblang diperbolehkannya dan membatalkan apa yang dilakukan waktu jahiliyah dahulu. Wallahu’alam Syarkh Muslim, (8/235).

Soal Jawab Tentang Islam
General supervisor shikh : Mohammad Al Munajjed

SYARAT WAJIB HAJI

SYARAT WAJIB HAJI
Apa syarat wajibnya haji?
Alhamdulillah
Para ulama rahimahumullah menyebutkan syarat-syarat haji. Jika hal ini ada pada seseorang, maka diwajibkan baginya melaksanakan haji. Sebaliknya, tidak wajib haji jika syarat-syarat ini tidak ada. Syarat-syarat tersebut ada lima, yaitu; Islam, berakal, balig, merdeka dan mampu.
1.    Islam
Hal ini masuk dalam semua ibadah. Karena ibadah tidak sah dari orang kafir. Berdasarkan firman Allah:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ  (سورة  التوبة: 54)
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya." (QS. At-Taubah: 54)
Dalam hadits Muaz, ketika Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, (beliau bersabda):
إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ  (متفق عليه)
"Sesungguhnya anda akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka untuk menyaksikan bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah. dan saya adalah utusan Allah. kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka mengeluarkan zakat, diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang fakir diantara mereka." (HR. Muttafaq alaih)
Orang kafir diperintahkan untuk masuk Islam terlebih dahulu. Jika dia telah masuk Islam, maka kita perintahkan untuk melakukan shalat, puasa, zakat, haji dan seluruh syariat Islam.
2,3. Berakal dan Balig
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
"Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh)." (HR. Abu Daud, no. 4403, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Maka anak kecil tidak diwajibkan haji. Akan tetapi kalau walinya menghajikannya, maka hajinya sah dan pahala haji bagi anak kecil dan walinya juga. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika ada seorang wanita mengangkat anak kecilnya dan bertanya, "Apakah anak ini dapat melakukan haji? Beliau menjawab, "Ya, dan bagimu mendapat pahala." (HR. Muslim)
4. Merdeka. Seorang budak tidak diwajibkan haji, karena dia sibuk memenuhi hak tuannya.
5. mampu
Allah berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (سورة آل عمران: 97)
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)
Hal ini mencakup kemampuan fisik dan kemampuan harta.
Kemampuan fisik artinya adalah berbadan sehat dan mampu menanggung beban letih hingga ke Baitullah Al-Haram.
Sedangkan kemampuan harta adalah mempunyai nafkah yang dapat mengantarkannya ke Baitullah pulang dan pergi.
Al-Lajnah Ad-Daimah berkata,
"Mampu terkait dengan haji adalah berbadan sehat dan mempunyai biaya kendaraan yang dapat menghantarkan ke Baitullah Al-Haram baik melalui pesawat, mobil, hewan atau menyewa sesuai dengan kondisinya. Juga memiliki bekal yang cukup untuk pulang dan pergi. Dan biaya tersebut diluar  dari biasa nafkah orang-orang yang seharus dia nafkahi sampai kembali dari hajinya. Bagi seorang wanita, harus didampingi suami atau mahramnya untuk safar haji atau umrah." 
Disyaratkan bahwa nafkah yang dapat menghantarkan sampai ke baitullah adalah kelebihan dari kebutuhan primer, nafkah syar’i dan pelunasan hutang. Maksud dengan hutang disini adalah hak-hak Allah seperti kafarat (tebusan karena pelanggaran) dan hak-hak manusia.
Maka siapa yang masih mempunyai hutang, sementara uangnya tidak memungkinkan untuk haji dan melunasi hutanya, maka dia harus memulai dengan melunasi hutang dan tidak diwajibkan haji. Sebagian orang mengira bahwa illat (sebab) larangan tersebut adalah tidak mendapatkan izin dari orang yang memberi hutang. Kalau dia meminta izin dan dizinkan, maka tidak mengapa. Dugaan ini tidak ada asalnya.  Sebabnya adalah masih berlakunya tanggungan. Maka, sebagaimana diketahui bahwa jika orang yang menghutangi mengizinkan, maka tanggungan orang yang berhutang masih tetap ada pada dirinya dan tidak hilang sekedar dia memberinya izin.
Oleh karena, kami katakan kepada orang yang memiliki hutang, "Lunasi dahulu hutangmu. Jika masih tersisa (uangnya), silakan berhaji dengannya. Kalau tidak, maka haji tidak wajib bagi anda."
Kalau orang yang berhutang meninggal dunia, dan kewajiban melunasi hutang menghalanginya melaksanakan haji, maka dia akan bertemu kepada Allah dalam kondisi keislaman yang sempurna tanpa menyia-nyiakan dan berlebih-lebihan. Karena haji belum wajib baginya. Sebagaimana zakat tidak wajib bagi orang fakir, begitu juga haji.
Jika dia lebih mendahulukan haji dibanding melunasi hutang-hutangnya, lalu meninggal dunia sebelum melunasinya maka dia dalam kondisi bahaya. Karena, jika orang yang mati syahid dimaafkan semuanya kecuali hutang, bagaimana dengan selainnya?
Maksud dari nafkah syar’iyyah adalah nafkah yang ditetapkan oleh syariat, seperti nafkah untuk dirinya dan keluarganya tanpa berlebih-lebihan. Kalau kondisinya menengah, dan dia ingin memperlihatkan penampilan orang kaya, sehingga dia membeli mobil mahal untuk menandingi orang kaya, sementara dia tidak punya uang untuk haji, maka dia harus menjual mobilnya agar dapat haji dari penjualan mobilnya. Kemudian dia membeli mobil sesuai dengan kondisinya. karena nafkah untuk (pembelian) mobil mahal ini bukan termasuk nafkah sesuai agama, bahkan itu termasuk berlebih-lebihan yang dilarang agama. Yang jadi patokan dalam nafkah adalah, apa yang ada pada dirinya untuk mencukupi keluarganya sampai dia kembali. Sehingga sekembalinya dari haji, masih ada nafkah untuk dirinya, dan cukup untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannya seperti sewa rumah, gaji atau bisnis atau semisal itu. oleh karena itu, tidak diharuskan melaksanakan haji dengan modal pokok bisnisnya yang dia gunakan untuk membiayai nafkah diri dan keluarganya dari keuntungannya. Karena hal itu akan berdampak kurangnya modal dan berkurang labanya sehingga tidak mencukupi untuk diri dan keluarganya.
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/36 ditanya tentang seseorang yang mempunyai dana di Bank Islam, sementara gaji dan laba mencukupi (kebutuhan) dalam kondisi sedang. Apakah dia diharuskan melaksanakan haji dari modal dananya? Perlu diketahui bahwa hal itu akan berpengaruh terhadap pemasukan bulanannya dan memberatkannya dari sisi materi.
Mereka menjawab, "Kalau kondisinya seperti yang anda sebutkan, maka anda belum diwajibkan menunaikan haji karena belum mampu secara agama.
Allah berfirman,
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)
Dan Firman-Nya,
"Dan (Allah) tidak menjadikan pada diri kamu semua dalam agama dari kepayahan." 
Maksud dengan keperluan pokok (primer) adalah apa yang diperlukan oleh seseorang dalam kehidupannya secara umum dan memberatkannya apabila tidak terpenuhi. Seperti buku-buku ilmiah bagi pencari ilmu. Kita tidak dapat mengatakan kepadanya, "Juallah buku anda dan tunaikanlah haji dari hasil penjualannya." Karena hal itu termasuk kebutuhan pokok bagi dia. Begitu juga mobil yang dibutuhkan, Kita tidak dapat mengatakan kepadanya, "Juallah dan tunaikan haji dari hasil penjualannyanya." Akan tetapi kalau dia mempunyai dua mobil, sementara dia hanya membutuhkan satu. Maka dia harus menjual salah satu mobilnya dan menunaikan haji dari dana penjualannya. Begitu juga tukang, tidak diharuskan menjual peralatan tukangnya karena hal itu sangat dibutuhkan baginya. Begitu juga mobil yang digunakan untuk bekerja dan menafkahi diri dan keluarga dari hasil sewa, tidak diharuskan menjualnya untuk melaksanakan haji. Di antara kebutuhan pokok adalah kebutuhan untuk menikah. Kalau dia membutuhkan dana yang dimilikinya untuk menikah, maka dia harus dahulukan menikah dibandingkan haji. Kalau (dia tidak membutuhkannya) maka didahulukan haji." (Silakan lihat soal jawab no. 27120)
Jadi maksud dari kemampuan secara finansial adalah kelebihan yang dimilikinya untuk malaksanakan haji setelah melunasi hutang, nafkah syar’i dan kebutuhan pokoknya. Barangsia mampu secara fisik dan finansial, maka hendaknya segera menunaikan haji. Kalau dia belum mampu secara fisik dan finansial. Atau dia mampu secara fisik tapi dia fakir tidak punya uang, maka dia tidak diwajibkan untuk haji. Kalau dia mampu dari sisi finansial akan tetapi tidak mampu secara fisik, maka kita lihat. Kalau ketidakmampuannya ada harapan sembuh, seperti sakit yang ada harapan sembuh dari penyakitnya. Maka ditunggu hingga Allah menyembuhkannya kemudian dia berhaji. Kalau ketidakmampuannya tidak ada harapan sembuh seperti sakit tumor atau tua renta yang tidak mampu melaksakan haji, maka harus ada orang lain yang menghajikan untuknya. Tidak gugur kewajiban haji karena tidak mampu secara fisik selagi dia mampu dari sisi finansial.
Dalil hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, 1513, bahwa seorang wanita bertanya kepada Rasulullah:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang diwajibkan kepada para hamba-Nya telah berlaku  bagi ayahku sementara dia dalam kondisi tua renta, tidak mampu berada di kendaraan. Apakah (boleh) saya menghajikan untuknya?" Beliau menjawab, "Ya."
Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi ketetapan atas ucapannya bahwa haji diwajibkan kepada ayahnya padahal dia tidak mampu secara fisik untuk haji. Disyaratkan bagi wanita bahwa kewajiban haji baginya adalah adanya mahram. Dia tidak dibolehkan safar untuk haji wajib atau sunnah kecuali bersama mahram. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, "Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersamanya ada mahramnya." (HR. Bukhari, 1862 dan Muslim, 1341)
Mahram adalah suami dan orang yang diharamkan (menikah dengannya) secara permanen disebabkan nasab, sepersusuan atau besanan. Suami saudara perempuan atau suami bibi dari ibu dan dari ayah bukan termasuk mahram. Sebagian wanita menggampangkan melakukan safar bersama saudara perempuan dan suami saudarinya, atau bersama bibi dan suami bibinya. Ini diharamkan. Karena suami saudari atau suami bibi bukan termasuk mahramnya. Maka dia tidak dibolehkan safar dengannya. Dikhawatirkan hajinya tidak diterima, karena haji mabrur adalah yang tidak bercampur dengan dosa. Dan ini adalah dosa dalam seluruh safarnya hingga dia kembali. Mahram disyaratkan berakal dan balig. Karena maksud dari mahram adalah menjaga wanita dan melindunginya. Sementara anak kecil, orang gila tidak dapat melakukan hal itu. kalau seorang wanita tidak mendapatkan mahram, atau didapati akan tetapi tidak bersedia safar dengannya, maka dia tidak diwajibkan melakukan haji. Syarat wajibnya haji bagi seorang wanita bukan mendapatkan izin suaminya, bahkan dia diharuskan melaksanakan haji ketika semua persyaratan wajb haji terpenuhi, meskipun tidak diizinkan oleh suaminya.
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/20 mengatakan, "Haji wajib diharuskan kalau semua persyaratan mampu terpenuhi. Izin suami bukan termasuk syarat di dalamnya. Suami tidak boleh melarangnya bahkan dianjurkan dia untuk bekerja sama dengan Istrinya dalam melaksanakan (ibadah haji) yang wajib ini."
Hal ini terkait dengan ibadah haji wajib.  Kalau haji sunnah, telah dinukil dari Ibnu Munzir adanya ijmak bahwa suami dibolehkan melarang istrinya melaksanakan haji sunah. Karena hak suami adalah kewajiban (yang harus ditunaikan), maka jangan mengabaikannya hanya karena hendak melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya." (Al-Mughni, 5/35. Silahkan lihat kitab Asy-Syarh Al-Mumti, 5/7- 28).

Soal Jawab Tentang Islam
General supervisor shikh : Mohammad Al Munajjed 

​APAKAH MENDAHULUKAN BERKURBAN ATAU MEMBAYAR HUTANGNYA DAHULU?

APAKAH MENDAHULUKAN BERKURBAN ATAU MEMBAYAR HUTANGNYA DAHULU?

Orang yang memiliki hutang, apakah dia berkurban dahulu di hari Id ataukah lebih utama baginya untuk melunasi hutangnya?

Alhamdulillah.

Melunasi hutang lebih utama dan lebih wajib disbanding berkurban di hari Id, karena beberapa sebab:

1.      Melunasi hutang itu wajib, sedangkan berkurban itu sunah mu’akkadah (sangat ditekankan). Yang sunah tidak didahulukan dari yang wajib. Bahkan seandainya berpedoman pada pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa berkurban itu wajib, tetap saja melunasi hutang itu didahulukan, karena berkurban diwajibkan, bagi mereka yang berpendapat wajib, jika seseorang memiliki kemampuan, sedangkan orang yang memiliki hutang berarti dia tidak memiliki kemampuan.

2.      Melunasi hutang merupakan pembebasan diri dari tanggungjawab, apabila dia berkurban, maka dia mengalihkan perhatiannya dari itu. Tidak diragukan lagi, bahwa membebaskan diri dari beban kewajiban lebih utama dari sibuk berkurban.

3.      Hutang adalah hak hamba sedangkan berkurban adalah hak Allah yang bersifat sunah dan luas.

4.      Membiarkan hutang boleh jadi sangat berbahaya. Dikhawatirkan, orang yang berhutang harus melunasinya di hari kiamat dengan kebaikan-kebaikannya jika Allah tidak lunasi atas namanya. Ini berarti sangat berbahaya. Karena ketika itu, seorang muslim sangat membutuhkan kebaikan walau hanya satu.

Maka jelas dengan hal itu bahwa menunaikan hutan lebih wajib dari Menyembelih hewan kurban. Dikecualikan jika hutangnya bersifat jangka panjang, dan besar kemungkinan orang yang berhutang dapat melunasinya pada waktunya jika dia berkurban pada masa sekarang. Atau dia telah menyerahkan jaminan yang membuatnya dapat menjamin pelunasan hutangnya jika pada waktunya dia tidak mampu melunasinya. Ketika itu, tidak mengapa dia berkurban sesuai kemudahan yang Allah berikan kepadanya, baginya pahala dari sisi Allah Ta’ala.

Disebutkan dalam Al-Liqo Asy-Syahri, no. 53, soal no. 24;

Soal:

Apa hukum berkurban jika dia memilik hutang bertempo, apakah sah kurbannya jika dia telah meminta izin dari orang yang dia hutangi?

Jawab:

Saya berpendapat hendaknya seseorang tidak berkurban jika dia memiliki hutang, kecuali jika hutangnya memiliki tempo dan dia mengetahui bahwa dirinya mampu melunasi hutangnya, maka tidak mengapat ketika itu dia berkurban. Jika merasa tidak mampu, maka hendaknya uangnya dia simpan untuk melunasi hutangnya. Hutang itu penting wahai saudara-saudaraku. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah disodorkan jenazah, namun dia tidak menyalatkannya. Hingga suatu hari beliau diantarkan jenazah seorang Anshar, lalu ketika dia melangkah beberapa langkah, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka berkata, “Ya.” Maka beliau berkata, “Shalatkanlah saudara kalian.” Beliau tidak menshalatkannya, hingga Abu Qatadah radhiallahu anhu bangkit dan berkata, “Dua dinar (hutangnya) tanggungan saya.” Maka beliau berkata, “Apakah engkau mau menanggung orang yang berhutang dan mayat jadi bebas dari tanggungan?” Dia berkata, “Ya wahai Rasulullah, maka beliau maju dan menshalatkannya.”

Ketika beliau ditanya tentang orang yang mati syahid di jalan Allah dan bahwa dia menghapus segala sesuatu, beliau bersabda,

إلا الدَّيْن

“Kecuali hutang.”

Mati syahid tidak menghapus hutang. Hutang bukan perkara ringan wahai saudaraku. Selamatkan diri kalian. Tidaklah sebuah negeri ditimpa permasalah ekonomi di masa depan kecuali karna mereka berhutang dan meremehkannya, maka akibatnya sesudah itu mereka menjadi bangkrut, kemudian orang yang dihutangi mereka menjadi bangkrut. Masalah ini sangat berbahaya. Selama Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan bagi hamba-hambaNya dalam ibadah harta yaitu bahwa mereka tidak diwajibkan kecuali memiliki keluangan, hendaklah memuji Allah dan beryukur kepadaNya.”

Dikatakan dalam kitab Asy-Syarhul Mumti, 8/455, “Jika seseorang punya hutang, hendaknya dia mulai dengan melunasi hutangnya sebelum berkurban.” Lihat jawaban soal no. 41696

Wallahua’lam.

Soal Jawab Tentang Islam

General supervisor shikh : Mohammad Al Munajjed

PENGARUH DAN TUJUAN IBADAH HAJI ANTARA IDEALISME DAN REALITA

PENGARUH DAN TUJUAN IBADAH HAJI ANTARA IDEALISME DAN REALITA
Saya menyaksikan di televisi para jama’ah haji berdatangan ke Masjidil Haram dalam rangka memenuhi panggilan Allah dan mengagungkan syi’ar-syi’ar-Nya, yang menggetarkan sanubari, dan menjadikan mata ini berlinang melihat pemandangan yang sangat luar biasa, seandainya diri ini bersama mereka dalam rangka meraih kemenangan yang besar.
Pertanyaan saya wahai Syeikh, Apakah perkumpulan manusia yang sangat luar biasa ini memiliki dampak positif kepada seorang muslim dan kaum muslimin secara umum?, kostintensi apakah yang seharusnya selalu diingat oleh mereka yang menunaikan ibadah haji selama ia berada di Baitullah al Haram?
Alhamdulillah
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan perhatiannya. Kami juga memohon kepada Allah taufiq dan hidayah-Nya agar Dia mengampuni segala dosa bagi siapa saja yang menunaikan ibadah haji, dan bagi mereka yang belum haji, semoga meraih segala apa yang ia cita-citakan dan selamat dari segala bentuk ancaman, amiin.
Adapun ibadah haji mempunyai tujuan yang sangat mulia dan agung, diantaranya adalah:
1.      Terjaganya hubungan emosional dengan para Nabi –alaihimus salam- semenjak Nabi Ibrohim dengan prosesi pembangunan Ka’bah sampai Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- , dan bagaimana pengagungan beliau terhadap Makkah. Maka seorang yang menjalankan ibadah haji ia akan selalu mengingat selama proses ibadah haji berlangsung mereka orang-orang yang disucikan oleh Allah pada tempat mulia tersebut.
Imam Muslim (241) meriwayatkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- beliau berkata: Kami pernah berjalan bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di antara Makkah dan Madinah, lalu kami melewati sebuah lembah, dan beliau bertanya: “Lembah apakah ini?”. Mereka menjawab: Lembah biru. Beliau bersabda: “Seakan saya melihat Musa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- meletakkan kedua jarinya pada kedua telinganya, memekik menta tolong kepada Allah dengan talbiyah dengan melewati lembah ini”.
Ibnu Abbas berkata: Lalu kami meneruskan perjalanan, setibanya di tengah lembah, beliau bertanya: “Tengah lembah apakh ini?”, mereka menjawab: Harsya atau Liftun. Beliau bersabda: “Seakan saya melihat Yunus –alaihis salam- di atas unta merah, dengan memakai jubah dari wol, kendali untanya dari rumput yang kering yang terpotong, dia melewati lembah ini dengan membaca talbiyah”.
2.      Putih dan bersihnya pakaian menjadi isyarat akan bersih dan beningnya hati dan batin, serta sucinya risalah dan manhaj. Pakaian putih juga merupakan anjuran untuk menjauhi perhiasan dan untuk menampakkan kemiskinan, dan menjadi pengingat kematian; karena kain ihram mirip dengan kain kafan, maka seakan ia sudah siap untuk menghadap Allah Ta’ala.
3.      Memakai pakaian ihram dari miqat merupakan bentuk penghambaan total kepada Allah dengan mentaati perintah dan syrai’ah-Nya. Tidak ada seorang pun yang memulai hajinya dari sebelum atau sesudah miqat; demi mentaati perintah dan syari’at Allah. Hal ini pun menjadi isyarat persatuan umat dan tertibnya mereka, hingga tidak terjadi perbedaan dalam penentuan miqat.
4.      Haji juga merupakan syi’ar tauhid semenjak awal mula jama’ah haji mengenakan pakaian ihram. Jabir bin Abdullah berkata di dalam sifat haji Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: “ …kemudian ia menyatakan kalimah tauhid,
لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك
“Ya Allah, saya memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, semua pujian, nikmat dan kerajaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu” (HR. Muslim 2137). Lihat juga pada jawaban soal nomor 21617
5.      Ibadah haji juga menjadi pengingat negeri akherat pada waktu berkumpulnya jama’ah haji di padang Arafah atau lainnya yang tidak ada perbedaan di antara mereka, meskipun datang dari segala penjuru dunia.
6.      Haji juga menjadi isyarat persatuan; karena haji menjadikan semua jama’ah sama dalam pakaian, perbuatan, kiblat, tempat mereka. Benar-benar tidak ada perbedaan di antara mereka. Raja dan rakyat biasa, yang kaya maupun yang miskin sama tidak ada bedanya. Seluruh manusia hak dan kewajibannya sama, mereka sama saja ketika berada di baitullah, tidak dibedakan warna dan suku mereka, tidak satu pun yang boleh membedakan mereka.
            Bersatu dalam rasa dan asa……         dan bersatu dalam syri’ar-syi’ar Allah
            Bersatu dalam tujuan……                    bersatu dalam amal
            Bersatu dalam sebuah hadits yang menyatakan:
"الناس من آدم، وآدم من تراب لا فضل لعربي على أعجمي ولا لأبيض على أسود إلا بالتقوى "
“Seluruh manusia dari Adam, dan Adam dari tanah, tidak ada keutamaan antara orang arab dan non arab, antara yang berkulit putih dan yang berkulit hitam kecuali dengan taqwanya”.
Lebih dari dua juta umat Islam berkumpul di satu tempat, dengan satu pakaian, dengan satu tujuan, di bawah satu syi’ar Allah, mereka berdo’a kepada Rabb yang Esa, mereka mengikuti jejak satu Nabi yang sama, pertemuan manakah yang lebih agung dari pertemuan ini…?!
Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاء الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٢٥﴾ الحج: 25
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih”. (QS. Al Hajj: 25)
7.      Ibadah haji mendidik kita untuk bersikap qana’ah (cukup) dalam hal sandang dan papan. Mereka semua ridho dengan dua helai kain putih, dan bermalam di tempat yang seadanya.
8.      Menjadikan orang-orang kafir dan orang-orang sesat gentar dengan menyaksikan perkumpulan umat Islam berskala internasional, meskipun terkadang di antara umat Islam terjadi perbedaan pendapat, akan tetapi dengan berkumpulnya mereka pada waktu dan tempat tertentu ini, menunjukkan bahwa persatuan mereka sebenarnya sebuah keniscayaan pada masa mendatang.
9.      Memahami pentingnya persatuan di antara kaum Muslimin. Pada selain ibadah haji banyak orang yang bepergian sendiri-sendiri, namun sangat berbeda dengan haji, seseorang akan bepergian dan berangkat bersama rombongannya.
10.  Mengetahui dan mengenal keadaan kaum Muslimin dari sumber-sumber yang terpercaya; karena seorang muslim akan mendengar langsung dari saudara seiman tentang keadaan kaum muslimin di negara ia berasal.
11.  Saling tukar menukar sesuatu yang bermanfaat di antara kaum muslimin secara umum, baik pengalaman atau yang lainnya.
12.  Tempat berkumpulnya para ulama, para cendekiawan, para pengambil kebijakan dari setiap negara. Menjadi sarana untuk saling mempelajari keadaan kaum muslimin dan kebutuhan mereka, serta pentingnya saling membantu dan menjamin di antara mereka.
13.  Merealisasikan ubudiyah kepada Allah ta’ala ketika wukuf di Masyair. Dimana dia meninggalkan Masjidil Haram dimana tempat paling bagus dengan melakukan wukuf di Arafah.
14.  Pengampunan dosa, sebagaimana sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
" من حج ولم يرفث ولم يفسق رجع من ذنوبه كيوم ولدته أمه " .
“Barang siapa yang berangkat haji dengan tidak berkata-kata kotor, dan tidak berbuat kefasikan, dia akan kembali suci sebagaimana pada hari dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Tirmidzi)
15.  Membuka pintu harapan bagi pelaku kemaksiatan, dan menjadi sarana pembinaan mereka agar meninggalkan maksiat tersebut ketika berada di masy’aril haram, yaitu, dengan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk selama musim haji dan di tempat-tempat yang menjadi syi’ar Allah.
16.  Haji ini menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang teratur; karena di dalam haji setiap manasik harus dilaksanakan secara urut. Setiap amal ada tempatnya dan dilaksanakan pada waktu tertentu.
17.  Bentuk pembinaan bagi jiwa agar suka berinfak pada sisi-sisi kebaikan, dan menjauhi sifat kikir. Seseorang rela mengeluarkan hartanya dalam jumlah yang besar guna menunaikan ibadah haji untuk biaya transportasi, bekal selama perjalanan dan selama berada di tanah suci.
18.  Berpeluang meraih ketaqwaan dan kebaikan hati dengan mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, sebagaimana firman-Nya:
ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ ﴿٣٢﴾
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (QS. Al Hajj: 32)
19.  Menjadi sarana pembinaan bagi orang-orang kaya agar meninggalkan kehidupan gelamornya dan tidak terlalu mencolok perbedaannya dengan orang-orang miskin dalam hal pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain. Karena selama proses ibadah haji dari mulai thawaf, sa’I, melempar jumroh mereka semua sama, harus melakukannya pada satu tempat yang sama dengan pakaian yang sama. Ini juga menjadi sarana pedidikan agar orang kaya senantiasa bersifat tawadhu, dan mengetahui akan hinanya dunia ini.
20.  Seseorang yang melaksanakan ibadah haji akan senantiasa berada pada ketaatan, dan dzikir kepada Allah selama berada di tanah suci, dia juga berpindah dari satu syi’ar Allah kepada syi’ar Allah yang lain. Hal ini mirip dengan daurah tahunan (pelatihan tahunan) yang intensif untuk taat dan bedzikir kepada Allah –Ta’ala-.
21.  Mendidik diri agar mencintai perbuatan baik kepada sesama, dengan menunjukkan jalan orang yang tersesat misalnya, mengajari orang yang belum tahu, membantu orang fakir, dan orang-orang yang lemah dan tidak berdaya.
22.  Membina akhlak yang baik seperti bijaksana dan tegar dalam menerima cobaan dari sesama; karena setiap orang yang pergi haji pasti ia akan merasakan kemacetan yang luar bisa, bahkan mungkin sampai saling berbantah-bantahan, dan lain sebagainya. Allah berfirman:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ ﴿١٩٧﴾
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. Al Baqarah: 197)
23.  Melatih sifat sabar dalam menerima setiap bentuk kesulitan, seperti teriknya panas, jauhnya perjalanan, jauh dari keluarga, dan penuh sesak ketika pindah dari satu tempat ibadah ke tempat yang lain.
24.  Mendidik agar meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang selama ini ia lakukan; karena seseorang yang menunaikan ibadah haji harus membuka tutup kepala, mengganti pakaiannya dengan kain ihram, juga ia akan meninggalkan kebiasaan di rumahnya, makanan dan minuman sehari-sehari.
25.  Ibadah sa’i antara bukit Shofa dan Marwa mengingatkan bahwa barang siapa yang taat kepada Allah, bertawakkal kepada-Nya, berpegang teguh dengan ajaran-Nya, maka Allah tidak akan menelantarkannya, bahkan akan mengangkat derajatnya disisi-Nya. Inilah ibunda Hajar ibu dari Nabi Isma’il –alaihis salam- ketika berkata kepada Nabi Ibrohim –alaihis salam-: “Apakah Allah yang menyuruhmu dengan perkara ini?”. Nabi Ibrohim menjawab: “Ya”. Hajar berkata: “Kalau begitu, Dia tidak akan menelantarkan kita”. Maka Allah mengangkat derajatnya disisinya dengan diabadikannya ibadah sa’i seperti sa’inya hajar.
26.  Haji mendidik jiwa agar tidak mudah putus asa dari rahmat Allah seberat apapun ujian hidup yang dialaminya; karena Allah semata lah yang menyediakan jalan keluar dari setiap cobaan hidup. Inilah Ummu Isma’il Hajar yang hampir saja anaknya meninggal dunia karena kehausan, dia berusaha keras untuk mendapatkan air dengan berlari dari satu gunung ke gunung yang lain. Lalu pertolongan Allah pun datang dari arah yang tiada disangka sebelumnya. Turunlah seorang malaikat dengan memukul tanah, seraya mengeluarkan air zamzam yang mengandung obat dari penyakit hati dan badan.
27.  Mereka yang melaksanakan ibadah haji akan selalu mengingat bahwa dirinya menjadi tamu Allah. Berkumpulnya para jama’ah haji bukan karena memenuhi undangan kenegaraan, juga bukan undangan yayasan, raja, maupun presiden, akan tetapi mereka memenuhi undangan Rabbul ‘Alamin yang telah menjadikan umat islam berkumpul atas dasar persamaan, tidak ada bedanya satu sama lain. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
وأذن في الناس بالحج يأتوك رجالا وعلى كل ضامر يأتين من كل فج عميق ﴿٢٧﴾ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ ...
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka…”. (QS. Al Hajj: 27-28)
وروى النسائي (2578) عن أبي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ رسول الله صلى الله عليه وسلم وَفْدُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ثَلاثَةٌ الْغَازِي وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ . صححه الألباني في صحيح النسائي
Imam an Nasa’i meriwayatkan (2578) dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Utusan Allah –‘Azza wa Jalla- ada tiga orang: Orang yang berperang, orang yang melaksanakan haji dan umroh”. (HR. an Nasa’I, dishahihkan oleh al Bani)
28.  Bersikap wala’ kepada kaum muslimin, hal ini tergambar di dalam sabda Rasulullah –shallahu ‘alaihi wa sallam- :
" إن دماءكم وأعراضكم وأموالكم عليكم حرام كحرمة يومكم هذا في شهركم هذا في بلدكم هذا " رواه البخاري (65) ومسلم (3180(
“Sesungguhnya darah kalian, harga diri kalian, harta benda kalian adalah haram, sebagaimana haramnya hari ini, pada bulan ini, di negeri ini”. (HR. Bukhori 65, dan Muslim 3180)
29.  Musim haji menampakkan pemisahan yang sangat nyata dengan orang-orang musyrik dan kafir; karena mereka dilarang memasuki tanah haram setiap saat dengan tujuan apapun. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاء إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٢٨﴾
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 28)
Imam Bukhori meriwayatkan bahwa Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhu- pernah menyuruhku pada musim haji untuk menyampaikan kepada para muadzin. Beliau menyuruh mereka untuk mengumumkan di Mina: “Tidak boleh ada orang musyrik yang melaksanakan haji setelah tahun ini, dan tidak boleh melakukan thowaf dengan telanjang”.
Wallahu Ta’ala A’lam, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
DR. Yahya bin Ibrohim al Yahya Sumber: Web Syeikh Yahya al Yahya

Soal Jawab Tentang Islam
General supervisor shikh : Mohammad Al Munajjed

Tuesday 15 August 2017

SIFAT HAJI

 SIFAT HAJI
Saya ingin mengetahui sifat haji secara terperinci?
Alhamdulillah
Haji merupakan ibadah yang paling mulia, ketaan tertinggi. Ia salah satu rukun Islam yang mana Allah telah mengutus Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam. Dimana seorang hamba belum sempurna agamaanya kecuali dengannya.
Dan ibadah tidak sempurna dalam mendekatkan diri kepada Allah dan tidak diterima kecuali dengan dua perkara,
Salah satunya adalah ikhlas kerena Allah Azza Wa Jalla. Dimana dimaksudkan hanya untuk Allah dan kehidupan akhirat. Tidak dimaksudkan riya’, sum’ah dan bagian dari dunia.
Kedua, mengikuti Nabi sallallahu’alaihi wa sallam baik ucapan maupun perbuatan. Mengikuti Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengenal sunnahnya sallallahu’alaihi wasallam. Oleh karena itu bagi yang ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah –haji atau lainnya- hendaknya belajar petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, agar amalannya sesuai dengan sunnah.
Kami akan meringkas dalam beberapa point sifat haji sesuai denga apa yang ada dalam sunnah. Telah ada jawaban di soal no. 31819 penjelasan sifat umroh, silahkan merujuknya.
Macam-macam manasik
Manasik haji ada tiga macam, Tamattu’, Ifrod dan Qiron
Tamattu’ adalah dia berihrom untuk umroh saja di bulan-bulan haji (bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqoidah dan Dzulhijjah. Silahkan melihat di kitab As-Syarkh AL-Mumti’, 7/62). Ketika sampai Mekkah, towaf dan sa’I untuk umroh. Kemudian gundul atau memendekkan rambutnya dan bertahallul dari ihromnya. Ketika pada hari tarwiyah yaitu hari kedelapan Dzulhijjah, maka dia berihrom untuk haji saja. Dan melakukan semua (amalan) haji. Maka orang yang melakukan haji tamattu’ melakukan umroh secara sempurna dan melakukan haji secara sempurna.
Ifrod adalah berihrom untuk haji saja. Ketika sampai di Mekkah, malakukan towaf qudum, dan sa’I untuk haji. Tanpa menggundul atau memendekkan rambutnya. Dan tidak boleh tahallul dari ihromnya. Bahkan tetap dalam kondisi ihrom sampai tahallul setelah melempar Jumroh Aqobah hari Id. Kalau sa’I hajinya diakhirkan sampai setelah towaf haji (ifadhoh), maka tidak mengapa.
Qiron adalah berihrom dengan haji dan umroh bersamaan atau berihrom untuk umroh dahulu kemudian memasukan haji ke umroh sebelum memulai towaf (hal itu dengan meniatkan  bahwa towaf dan sa’inya untuk haji dan umroh). Pelaksanaan haji qorin sama dengan haji ifrod. Kecuali kalau haji qiron harus menyembelih hadyu sementara hai ifrod tidak ada hadyunya.
Manasik yang terbaik dari tiga macam ini adalah tamattu’. Yaitu yang diperintahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan menganjurkannya. Sampai kalau seseorang melakukan ihrom dengan qiron atau ifrod, maka sangat ditekankan untuk merubah ihromnya ke umroh kemudian tahallul agar menjadi tamattu’. Meskipun hal itu setelah dia melaksanakan towaf qudum dan sai. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika towaf dan sai waktu haji wada’ bersamanya para shahabat. (beliau) memerintahkan kepada orang yang tidak membawa hadyu untuk merubah ihromnya menjadi umroh dan memendekkan (rambut) kemudian bertahallul. Beliau mengatakan, ‘Kalau sekiranya saya tidak membawa hadyu, maka akan saya lakukan seperti apa yang saya perintahkan kepada kamu semua.
Ihrom
Amalan disini termasuk sunnah ihrom yang telah disebutkan dalam soal yang disebutkan tadi dengan mandi, memakai minyak wangi dan shalat.
Kemudian berihrom setelah selesai shalat atau setelah menaiki kendaraannya. Kalau dia melaksanakan haji tamattu’ mengucapkan ‘Labbaik Allahumma bi umroh. Kalau qiron mengucapkan ‘Labbaik Allahuma bilhajji wa umroh. Kalau ifrod mengucapkan ‘Labbaika Allahumma Hajjan. Kemudian mengucapkan ‘Allahumma hazihi hajjan la riya’an wa la sum’atan (Ya Allah, haji ini bukan karena riya’ (pamer) tidak juga sum’ah (agar didengar orang).
Kemudian bertalbiyah dengan apa yang Nabi sallallahu’alaihi wa sallam talbiyahkan yaitu ‘Labbaik Allahumma labbaik, Labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan nikmata laka wal mulk, la syarika laka (Kami penuhi panggilanMU Ya Allah, kami penuhi panggilanMu. Kami penuhi panggilanMu tiada sekutu bagi Anda kami penuhi panggilanMu, sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya milikMu tidak ada sekutu bagiMu).
Diantara talbiyah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga, ‘Labbaika ilahl haq (kami penuhi panggilanMu Tuhan Yang Benar). Biasanya Ibnu Umar radhiallahu’anhuma menambahi dalam talbiyahnya dengan mengucapkan, ‘Labbaika wa sa’daika, wal khairu bi yadaik, war rogba ilaika wal amal (kami penuhi panggilanMu dan kebahagiaan untukMu, semua kebaikan ditanganMu, keinginan dan beramal kepadaMu).
Lelaki mengeraskan suaranya untuk itu. Sementara wanita mengucapkan sekedar terdengar orang yang disampingnya. Kecuali kalau disampingnya lelaki bukan mahramnya, maka dia bertalbiyah dengan lirih.
Kalau ada orang berihrom khawatir ada halangan yang menghalangi untuk menyempurnakan manasik (seperti sakit, musuh, dipenjara atau semisal itu) maka seyogyanya dia mensyaratkan ketika berihrom dengan mengatakan, ‘In habasaniya habis, fa mahilli haitsu habastani (kalau ada penghalang yang menghalangiku, maka tahalullku ditempat dimana saya terhalangi). Artinya kalau ada halangan yang menghalangiku untuk menyempurnakan manasikku baik sakit atau terlambat atau semisalnya, maka saya bertahallul dari ihromku. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan Dhubabah binti Zubair dimana beliau ingin ihrom padahal dalam kondisi sakit untuk mensyaratkan dan beliau bersabda, ‘Sesungguhnya anda, untuk Tuhanmu apa yang telah anda syaratkan.’ HR. Bukhori, 5089 dan Muslim, 1207. Kapan saja dia mensyaratkan dan terjadi apa yang menghalanginya dalam menyempurnakan manasiknya, maka dia (boleh) tahallul dari ihromnya dan tidak terkena apa-apa.
Sementara orang yang tidak takut adanya halangan yang menghalanginya untuk menyempurnakan manasiknya. Maka tidak sepatutnya dia bersyarat. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak bersyarat dan tidak memerintahkan masing-masing untuk bersyarat. Akan tetapi beliau memerintahkan Dhubabah binti Zubair karena ada penyakit padanya.
Seyogyanya bagi orang yang berihrom, memperbanyak bertalbiyah. Apalagi terjadinya perubahan kondisi dan waktu. Seperti ketika melewati tempat yang tinggi atau turun di tempat yang rendah. Atau datang waktu malam atau siang. Hendaknya memohon kepada Allah akan keredoan-Nya dan mendapatkan surga. Serta meminta perlindungan dengan rahmat-Nya dari neraka.
Talbiyah dianjurkan dalam umroh dari mulai ihrom sampai memulai towaf. Dalam haji, dari ihrom sampai melempar jumroh aqobah pada hari raya.
Mandi ketika masuk Mekkah
Seyogyanya mandi ketika mendekati Mekkah untuk masuk ke Mekkah kalau hal itu mudah baginya. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mandi ketika masuk Mekkah. HR. Muslim, 1259.
Ketika masuk ke masjidil haram, mendahulukan kaki kanannya dan membaca doa:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله اللهم اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك أعوذ بالله العظيم وبوجهه الكريم وبسلطانه القديم من الشيطان الرجيم
‘Dengan nama Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku. Bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Saya berlindung kepada Allah yang Maha Agung, dengan wajah-Nya yang Maha Mulia dan dengan kekuasaan-Nya yang lama dari syetan yang terkutuk.
Kemudian menuju ke hajar aswad untuk memulai towaf. Telah disebutkan sifat towaf dalam soal no. 31819. Kemudian setelah towaf shalat dua rakaat, menuju ke tempat sa’i dan melakukan sai antara shafa dan marwah. Telah ada penjelasan sifat sai dalam soal no. 31819.
Bagi yang melakukan haji tamattu’, sainya untuk umroh. Sementara bagi yang melakukan haji ifrod dan qiron, sainya untuk haji. Dan dapat diakhirkan sai keduanya sampai setelah towaf ifadhoh.
Menggundul atau memendekkan
Kalau orang yang melakukan haji tamattu’ telah selesai sai tujuh kali putaran, menggundul kepalanya kalau dia lelaki atau memendekkan rambutnya. Menggundul harus mencakup semua (rambut) kepala. Begitu juga dalam memendekkan mencakup semua sisi rambut kepalanya. Menggundul lebih baik dari pada memendekkan. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang gundul tiga kali dan yang memendekkan sekali. HR. Muslim, 1303.
Kecuali kalau waktu haji dekat, dimana tidak memungkinkan tumbuh rambut kepala. Maka yang lebih utama adalah memendekkan agar tersisa rambut baginya untuk digundul waktu haji. Dengan dalil bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Beliau memerintahkan para shahabatnya dalam haji wada’ untuk memendekkan untuk umroh. Karena mereka datang pada pagi hari keempat Dzulhijjah. Sementara wanita, maka dia memendekkan rambutnya sepanjang ruas jemari tangan. Dari sini, maka telah sempurna umroh bagi jamaah yang melakukan haji tamattu’. Dan bertahallul secara sempurna. Melakukan seperti orang yang halal dari memakai baju, wewangian, mendatangi istrinya dan selain dari itu.
Sementara yang melakukan ifrod dan qiron keduanya tidak menggundul atau memendekkan, tidak tahallul dari ihromnya. Bahkan tetap dalam ihromnya sampai tahallul hari id setelah melempar jumroh aqobah, menggundul atau memendekkan.
Kemudian ketika hari tarwiyah yaitu hari kedelapan Dzulhijjah, yang melakukan haji tamattu’ melakukan ihrom haji pada pagi hari dari tempat tinggalnya di Mekkah. Dianjurkan ketika berihrom untuk haji, melakukan amalan seperti berihrom waktu umroh dengan mandi, memakai wewangian dan shalat. Dan dia berniat melakukan haji dan bertalbiyah dengan mengatakan, ‘Labbaik Allahuma hajjan. Kalau dia khawatir ada penghalang yang menghalangi untuk menyempurnakan hajinya, maka (diperbolehkan) bersayarat dengan mengatakan, ‘Wa in habasi habis, famahilli haitsu habastani. Kalau tidak ada kekhawatiran ada pengghalang, maka tidak perlu bersyarat. Dianjurkan mengeraskan dalam bertalbiyah sampai memulai melempar jumroh aqobah pada hari raya.
Pergi ke Mina
Kemudian pergi ke Mina. Disana melakukan shalat zuhur, asar, magrib, isya’ dan fajar. Dengan diqosor tanpa dijama’. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dahulu beliau mengqosor tanpa dijama’. Qosor adalah menjadikan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Penduduk Mekkah dan lainnya mengqosor (shalat) di Mina, Arofah dan Muzdalifah. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya beliau shalat dengan orang-orang pada haji wada’ bersamanya penduduk Mekkah. Sementara beliau tidak memerintahkan mereka untuk menyempurnakan. Kalau sekiranya wajib bagi mereka, maka mereka akan diperintahkannya sebagaimana beliau perintahkan pada tahun penaklukan Mekkah. Akan tetapi karena bangunan Mekkah melebar sampai masuk Mina, maka seakan-akan (Mina) termasuk salah satu kampung diantara kampung Mekkah. Maka penduduk Mekkah tidak mengqosornya.
Pergi ke Arofah
Ketika matahari telah terbit pada hari Arofah, maka berjalan dari Mina ke Arofah. Dan turun di Namiroh sampai waktu zuhur (Namirah adalah tempat (wadi) sebelum Arofah) kalau hal itu memudahkan baginya. Kalau tidak, maka tidak mengapa. Karena turun di Namiroh bukan merupakan suatu kewajiban. Ketika matahari tergelincir (yakni telah memasuki waktu zuhur) maka melakukan shalat zuhur dan asar dua rakaat, dua rakaat dijama’ keduanya dengan jama’ takdim. Sebagaimana  prilaku Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, agar mempunyai waktu panjang untuk wukuf dan berdoa.
Kemudian setelah selesai shalat. Mengfokuskan untuk zikir, doa dan menghadap kepada Allah Azza Wa Jallah berdoa kepada-Nya dengan apa yang disukainya sambil mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat. Meskipun bukit  Arafah dibelakangnya, karena yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat bukan menghadap bukit. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika wukuf di bukit dan mengatakan, ‘Saya wukuf di sini, dan Arafah semuanya adalah tempat wukuf.
Biasanya kebanyakan doa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam pada wukuf  yang agung adalah:
لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير
‘Tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah saja, tiada sekutu baginya. Semua kerajaan dan pujian hanya milik-Nya. Dan Dia mampu terhadap segala sesuatu.
Kalau terjadi kejenuhan dan dia ingin menghilangkan dengan berbicara kepada teman-temannya dengan pembicaraan yang bermanfaat. Atau membaca sedikit dari kitab yang bermanfaat terutama terkait dengan kedermawanan Allah dan luasnya pemberian-Nya agar menguatkan sisi pengharapan pada hari itu, maka hal itu bagus. Kemudian kembali menghadap kepada Allah dan berdoa. Dan sangat perlu dijaga pada waktu akhir siang dengan berdoa, karena sebaik-baik doa adalah doa di hari Arofah.
Pergi ke Muzdalifah                                     
Ketika matahari terbenam, maka pergi ke Muzdalifah. Ketika sampai di sana, maka shalat magrib dan isya’ dengan satu azan dan dua iqamah. Kalau dia khawatir tidak sampai di Muzdalifah kecuali telah memasuki pertengahan malam, maka dia shalat di jalan. Tidak diperbolehkan mengakhirkan shalat sampai setelah pertengahan malam. Dan mabit (bermalam) di Muzdalifah, ketika telah jelas fajar. Tunaikan segera shalat fajar dengan azan dan iqamah, kemudian menuju ke tempat Masy’aril Haram (yaitu tempat masjid yang ada di Muzdalifah). Mengesakan Allah, bertkabir dan berdoa dengan apa yang disukainya sampai kelihat kekuning-kuningan (kekuning-kuningan adalah penampakan cahaya siang sebelum terbit matahari). Kalau tidak memungkinkan pergi ke Masy’aril Haram, cukup berdoa di tempatnya berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Saya berhenti disini, dan semua Muzdalifah adalah tempat untuk berhenti (mabit). Kondisi ketika zikir dan berdoa adalah menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangannya.
Pergi ke Mina
Ketika telah kuning benar dan belum terbit matahari, pergi menuju ke Mina. Dan berjalan cepat ketika melintasi wadi mahsar (yaitu wadi antara Muzdalifah dan Mina). Sesampainya di Mina, melempar jumroh aqobah, yaitu jumrah terakhir yang mendekati Mekkah (Jumrah terdekat dari Mekkah). Dengan tujuh kerikil sebesar biji kurma, secara berturut-turut. Satu dengan yang lainnya. Disertai takbir pada setiap lemparan. (sunnahnya ketika melempar jumroh aqobah, menghadap jumroh sementara Mekkah pada sisi kirinya dan Mina pada sisi kanannya). Selesai melempar, menyembelih hadyu kemudian menggundul rambut atau memendekkan kalau dia lelaki. Kalau wanita, cukup dipendekkan sepanjang ruas jemari (dengan begitu orang yang ihrom telah tahallul awal, dihalalkan baginya segala sesuatu kecuali berhubungan dengan istrinya). Kemudian pergi ke Mekkah, melakukan towaf dan sai untuk haji (kemudian dia dapat bertahallul kedua, sehingga dihalalkan baginya segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan disebabkan berihrom).
Sunnahnya memakai wewangian kalau dia ingin pergi ke Mekkah untuk towaf setelah melempar dan menggundul. Berdasarkan perkataan Aisyah radhiallahu’anha:
كنت أطيب النبي صلى الله عليه وسلم  لإحرامه قبل أن يحرم ولحله قبل أن يطوف بالبيت " رواه البخاري (1539) ومسلم (1189) .
‘Saya biasanya memberi minyak wangi kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam untuk ihromnya sebelum berihrom dan waktu halalnya sebelum melakukan towaf di Mekkah.’ HR. Bukhori, 1439 dan Muslim, 1189.
Kemudian setelah towaf dan sai kembali ke Mina untuk mabit di sana pada dua malam, hari kesebelas dan dua belas. Dan melempar tiga jumroh pada dua hari tadi setelah tergelincir matahari. Yang lebih utama ketika pergi melempar dengan berjalan kaki. Kalau naik kendaraan, tidak apa-apa.
Melempar jumrah pertama, yaitu jumrah yang terjauh dari Mekkah yang terdekat dengan Masjid Khoif. Melempar tujuh lemparan kerikil secara berurutan satu dengan lainnya. Dan bertakbir pada setiap lemparan. Kemudian maju sedikit dan berdoa panjang dengan apa yang disukainya. Kalau memayahkan lamanya berdiri dan berdoa. Maka berdoa yang mudah baginya, meskipun sebentar agar mendapatkan sunnah. Kemudian melempar jumrah wustho (tengah) dengan tujuh kerikil secara berurutan, bertakbir pada setiap lemparan dan mengambil posisi sebelah kiri berdiri sambil menghadap kiblat. Mengangkat kedua tangan dan berdoa panjang kalau memudahkan baginya. Kalau tidak mungkin, berdiri yang mudah baginya. Seyogyanya jangan meninggalkan berdiri untuk doa. Karena ia adalah sunnah, kebanyakan orang meremehkannya. Mungkin ketidak tahuan atau meremehkannya. Setiap kali sunnah hilang, maka menyebarkan diantara orang-orang lebih ditekankan agar tidak ditinggalkan dan mati.
Kemudian melempar jumrah Aqobah dengan tujuh kerikil secara berurutan, bertakbir pada setiap lemparan dan pulang tidak ada doa setelahnya.
Ketika telah sempurna melempar jumrah di hari kedua belas. Kalau dia ingin ta’jjul (bersegera meninggalkan Mina) maka keluar dari Mina. Kalau ingin diakhirkan, maka dia bermalam di Mina pada hari ketiga belas dan melempar ketiga jumrah setelah tergelincir matahari seperti tadi. Mengakhirkan itu yang lebih utama. Tidak diwajibkan bermalam (hari ketiga belas) kecuali ketika matahri terbenam di hari kedua belas sementara dia masih di Mina, maka dia diharuskan mengakhirkan sampai melempar ketiga jumroh setelah tergelincir pada keesokan harinya. Akan tetapi kalau matahari telah terbenam sementara dia masih di Mina hari kedua belas tanpa keinginannya. Seperti ketika dia telah meninggalkan mina dan naik kendaraan, akan tetapi terlambat dikarenakan kepadatan mobil atau semisalnya. Maka dia tidak diharuskan mengakhirkan. Karena keterlambatannya sampai terbenam matahari bukan karena pilihannya.
Kalau dia ingin keluar dari Mekkah menuju ke negaranya. Maka tidak diperbolehkan keluar sampai dia melakukan towaf wada’ berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
" لا ينفر أحدٌ حتى يكون آخر عهده بالبيت " رواه مسلم (1327) ، وفي رواية : " أُمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خُفف عن الحائض " رواه البخاري (1755) ومسلم (1328)
‘Jangan meninggalkan (Mekkah) sampai akhir perjumpaan dengan Ka’bah (towaf). HR. Muslim, 1327. Dalam redaksi lain, ‘Beliau memerintahkan kepada orang-orang agar terakhir perjumpaan dengan Ka’bah (towaf wada’) kecuali diberi keringanan untuk orang haid.’ HR. Bukhori, 1755 dan Muslim, 1328.
Orang haid dan nifas tidak perlu towaf wada’. Dan seyogyanya tidak perlu berdiri di pintu Masjidil Haram untuk berpisah. Karena tidak ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Towaf wada’ adalah terakhir perpisahan dengan Ka’bah ketika ingin bepergian. Kalau setelah wada’ dia tetap (berdiam) karena menunggu teman atau mengangkat barang-barangnya atau membeli keperluan di perjalanan tidak mengapa dan tidak perlu mengulang towaf. Kecuali kalau dia berniat mengakhirkan safarnya. Seperti dia ingin safar di pagi hari kemudian dia towaf wada’. Kemudian safarnya ditunda sampai petang hari contohnya. Maka dia harus mengulangi towaf agar terakhir perjumpaannya adalah dengan Ka’bah.
Faedah
Bagi orang yang melakukan ihrom haji atau umroh diwajibkan hal berikut ini:
1.       Dia harus berkomitmen dengan apa yang diwajibkan Allah kepadanya dari syareat agamanya seperti shalat pada waktunya secara berjamaah
2.       Menjauhi apa yang dilarang oleh Allah kepadanya dari perkataan jorok, penghinaan dan berbuat maksiat. Berdasarkan firman Allah ta’ala, ‘Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.’ SQ. Al-Baqoroh: 197
3.       Menghindari menganggu orang Islam dengan perkataan atau perbuatan di tempat syiar Islam atau yang lainnya
4.       Menghindari semua larangan-larangan ihrom
a.       Jangan mengambil sedikitpun dari rambut atau kukunya. Sementara mencabut duri atau semisalnya tidak mengapa meskipun sampai keluar darah
b.      Jangan memakai minyak wangi setelah berihrom di tubuh, pakaian, makanan dan minumannya. Jangan membersihkan dengan sabun yang berbau wangi. Sementara sisa bau wangi yang dipakai sebelum ihrom, tidak mengapa.
c.       Jangan membunuh binatang buruan
d.      Jangan menggauli istrinya
e.      Jangan bercumbu dengan penuh nafsu baik dengan sentuhan, ciuman atau selain dari itu
f.        Jangan melangsungkan akad nikah untuk dirinya, juga untuk orang lain. Jangan pula meminang untuk dirinya atau untuk orang lain
g.       Jangan memakai dua sarung tangan. Sementara membalut tangan dengan sobekan kain tidak mengapa
Ini adalah tujuh larangan untuk laki-laki dan perempuan.
Dan khusus untuk laki-laki adalah sebagai berikut
a.       Jangan menutupi kepalanya sampai menyentuhnya. Sementara bernaung dengan payung, atap mobil, tenda dan membawa barang tidak mengapa
b.      Jangan memakai gamis, surban, penutup kepala, celana, tidak juga khuf (kaos kaki dari kulit). Kecuali kalau dia tidak mendapatkan kain sarung, maka dia boleh mamakai celana. Atau kalau tidak mendapatkan sandal, maka boleh mamakai khuf.
c.       Jangan memakai yang semakna dengan yang disebutkan tadi. Jangan mamakai jubbah, kubah, topi, kaos dalam dan semisalnya
d.      Diperbolehkan memakai sandal, cincin, kaca mata, earphone. Diperbolehkan memakai jam di tangannya atau digantungkan di lehernya. Boleh memakai sabuk untuk menyimpan barang berharga
e.      Diperbolehkan membersihkan (badan) tanpa ada kandungan wewangian. Boleh mandi, menggaruk kepala dan badannya meskipun ada rambut yang jatuh tanpa sengaja, maka tidak ada apa-apa.
Sementara bagi wanita, tidak diperbolehkan memakai niqob yaitu yang dapat menutupi wajahnya. Ada lobang untuk kedua matanya. Jangan pula memakai burqu’ (semisal niqob). Sunnahnya tersingkap wajahnya kecuali kalau ada lelaki selain mahram yang melihatnya. Maka dia harus menutupnya waktu ihrom dan selain ihrom.
Silahkan melihat kitab ‘Manasik Al-Hajj Wal Umroh karangan Al-Albany. Dan kitab ‘Sifatul Hajji Wal Umroh’ dan kitab ‘Al-Minhaj Limuridil Umroh Wal Hajj’ karangan Ibnu Utsaimin rahimahumullah jamian.

 Soal Jawab Tentang Islam
General supervisor shikh : Mohammad Al Munajjed